YUSRIL AKAN MELAWAN PENETAPAN PTUN TERKAIT GUGATAN GRASI CORBY




  • Yusril Ihza Mahendra 
    Menanggapi penetapan PTUN Jakarta yang hari ini menyatakan tidak dapat menerima gugatan atas grasi Corby, Ketua Tim Kuasa Hukum Granat Yusril Ihza mahendra mengatakan, akan melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. "Kami mengakui bahwa Ketua PTUN dalam sidang dismissal berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang" kata Yusril. Namun dia menegaskan, Penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. "Kami, tim kuasa hukum akan segera bertemu untuk berdiskusi melakukan upaya hukum atas penetapan tersebut" tegas Yusril. Yusril mengingatkan bahwa penetapan Ketua PTUN bahwa gugatan "tidak dapat diterima", tidaklah sama dengan "penolakan atas gugatan". Pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan samasekali.

    Kalau pihaknya melakukan perlawanan, menurut Yusril, PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan Penggugat, apakah beralasan atau tidak. Kalau perlawanan diterima, maka sidang gugatan Grasi Corby akan dilanjutkan. Penetapan Ketua PTUN dapat dibatalkan oleh putusan sidang perlawanan, kata Yusril. Seperti diketahui Ketua PTUN Jakarta hari ini menyatakan bahwa pihaknya menyatakan gugatan atas Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada Corby tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, dan grasi adalah hak prerogatif Presiden.

    Yusril mengatakan bahwa meskipun Mahkamah Agung berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan Presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa Keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan obyek sengketa TUN. Bahwa, grasi adalah hak prerogatif Presiden, menurut Yusril, memang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Grasi. Sebagai Penjelasan Umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa (imperatif). "PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan obyek sengketa TUN" kata Yusril. Misalnya Keputusan KPU tentang hasil Pemilu, Keputusan Penyidik menyatakan seseorang menjadi tersangka tindak pidana dan seterusnya.

    Keputusan Presiden tentang grasi, bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara. "Karena itu, seharusnya bisa dijadikan obyek sengketa" kata Yusril. Yusril berharap, dalam sidang perlawanan nantinya, argumentasi pihaknya akan diuraikan secara lebih jelas. Dengan demikian, majelis hakim dapat menyimak argumentasi Penggugat secara lebih fair. Penetapan bahwa PTUN tidak menerima gugatan yang dilakukan Ketua PTUN bersifat sepihak, tanpa mendengar argumentasi Penggugat.

    Yusril yang kini sedang berada di luar negeri mengatakan dia sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat dan kuasa hukum yang hadir di PTUN hari ini, Maqdir Ismail. Mereka akan segera membahas penetapan Ketua PTUN Jakarta hari ini, guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dewan Perwakilan Monyet

JEJAK SANG PENABUR BENIH

Ulama Saudi: Awal Puasa 20 Juli